Hukum membaca Al-Qur'an

Hukum Membaca Al-Qur'an

Segala puji bagi Allah semata, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada RasulNya, keluarga dan sahabatnya. wa ba'du.
Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al--Qur'an. dan melakukannya sesuai denngan kemampua sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepada mu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) [Al-Ankabut : 45]

Dan firmanNya.

Artinya : Bacalah apa yang telah di wahyukan kepada mu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). [Al-Kahfi : 27]

Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wasalam.

Artinya : Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia). [An-Naml : 91-92]

Dan karena sabda nabi Salallahu ‘alaihi Wasalam.

Artinya : Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari kiamat. []

Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkanmakna hajrul Qur’an. Imam Ibnu Katsir Rahimakumullah berkata didalam tafsirannya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allahu Subhana Wata ‘Ala berfirman memberi kabar tentang Rasul dan Nabinya, Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasalam bahwa beliau berkata.

Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur;an ini sesuatu yang tidak diacuhkan. [Al-Furqan : 30]

Itu karena orang-orang musyrik tidak mau dia memperlihatkan dan mendengarkan Al-Qur’an debagaiman firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Artinya : Dan orang-orang yang kafir berkata , jangan kamu mendengarkan Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh dan buatlahhiruk pikuk terhadapnya. [Fushishilat : 26]

Bila A-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain senhingga tidak mendengarkannya, ini termasuk makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak men-Tadabburi  dan tidak berusaha memahaminyatermasuk hujrah. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya tidak menjauhi larangannya termasuk hujran. Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa syair, percakapan, permainan, pembicaraan atau tuntunan yang diambil selain dari pada Al-Qur’an semua itu termasuk makna hujran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Mengenai Kode ASCII

Belajar Mikrotik Dengan Menggunakan Virtualbox

Belajar Pengetahuan Dasar Jaringan